Senin, 24 Oktober 2011

kaedah fiqh


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Jika dikaitkan dengan kaidah – kaidah ushuliah yang merupakan pedoman dalam menggali hukum islam yang berasal dari sumbernya, Al-quran dan hadits. Qaedah fiqhiyah merupakan kelanjutan, yaitu sebagi kelanjutan operasional dalam pengistimbatan hukum islam.
Qaedah fiqih disebut juga qaedah syariah. Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan mujtahid dalam mengistimbatkan hukum yang sesuai dengan tujuan syara dan kemashlahatan manusia, sementara Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa Qaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jalan untuk mendapatkan kemashlahatan dan menjauhi kerusakan serta bagaimana cara menyikapi kedua hal tersebut.





















BAB II
الضرار يزال

A.                PENJELASAN QAEDAH
Makna dari qaedah ini adalah diwajibkan untuk menghilangkan bahaya, sekalipun kalimatnya dinyatakan dalam bentuk informatif, akan tetapi yang dimaksud adalah penekanan atas diwajibkannya menghilangkan bahaya. Sebab bahaya merupakan salah satu bentuk kedhaliman dan hukumnya haram menurut syariat islam. Apabila demikian, wajib mencegah terjadinya bahaya dan apabila terjadi, maka bahaya itu wajib dihilangkan, karena membahayakan orang lain adalah kedhaliman dan hukumnya haram, disamping juga termasuk juga perbuatan mungkar. Setiap orang mulim wajib menghilangkan kemungkaran dan mencegahnya sebagaimana yang dinyatakan dalam nash – nash Al-quran da As-sunnah

B.     Sumber pengambilan qaedah
Qaedah yang berbunyi الضرار يزال diambil dari hadits Rasulullah berbunyi sebagi berikut
لاضررولاضرار 
            artinya : “ tidak boleh membahyakan diri sendiri dan orang lain”.
            Tidak boleh mengerjakan perbuatan mudharat yang dapat berakibat celaka bagi diri sendiri dan orang lain, inilah larangan yang tersirat dalam hadits diatas. hadits tersebut merupakan hadits mursal yang ditakhrij oleh Imam Malik dalam kitab muatta dari Umar bin Yahya.

C.     Contoh – contoh Hukum
Imam Ibnu Abi Najim (pengikut mazhab Hanafi) dan Imam As- suyuthi (pengikut imam As- syafii) mengatakan bahwa bab – bab fiqih banyak yang didasarkan pada qaedah ini.
Keduanya kemudian menjelaskan contoh – contoh dari qaedah ini, yang pada hakikatnya memiliki banyak cabang dan aplikasi dan sebagian telah disebut oleh penulis syarh Majallah  Al- ahkam Al- Adliah. Diantaranya adalah ;
1.      Mengembalikan barang yang dibeli karena terdapat aib dan cacat
2.      Berbagai macam khiyar yang diperbolehkan karena berbeda dengan sifat yang telah disyartkan dalam aqad.
3.      Larangan bagi seseorang yang membelanjakan hartanya karena kebodohannya, dan barang milik bersama yang mana rekannya harus mampu mencegah terjadinya bahaya dari tetangga yang buruk morlnya, kaerana sebagimana yang dikaitkan dalam pepatah “rumah mahal dan mewah tergantung tetangganya”.
4.      Pengangkatan pemimpin dan hakim
5.      Membela diri dari orng yang membunuhnya (dafa’ sail)
6.      Membunuh orang musyrik dan pra pemberontak
7.      Pemutusan ikatan pernikahan karena cacat
8.      Pemisahan antara suami istri yang dilakukan oleh hakim karena alasan bahaya
9.      Menjual barang orang yang memiliki hutng tapi sulit untuk membayar ketika mampu
10.  Menjauhkan tempat penyamakan kulit yang berada dirumah seseorang agar tidak membahayakan tetangganya
11.  Menutup tempat pembuangan air kotor yang dibuat oleh seseorang dirumahnya dan menempel ditembok tetangga
Dapat dipahami pula hukum – hukum lain dari qaedah الضرار يزال selainhukum yang telah disebutkan dalm syarh majallah al- ahkam al-adliyah diatas, adalah sebagi berikut;
1.      Boleh mentakzir orang
2.      Dibolehkan langgeh (syufah)untuk menghilangkan kemudharatan yang terjadi.








D.    Pengecualian qaedah
1.      ‘iraya (pinjam) yang diperbolekan pada fakir miskin Karena mudharat, kemudian ‘iraya juga diperbolehkan kepada orang kaya .
2.      Khulu’(minta thalaq) yang di[perbolehkan beserta si istri,kemudian diperbolehkan beserta perempuan yang lain .
3.      Li’an (menafikan anak yang ada pada si perempuan) harus karena susah mecari orang untuk bersakai atas perzinaan, kemudian harus beserta ada saksi




.

E.     Qaedah – qaedah yang berhubungan
Qaedah الضرار ىزال berhubungan juga ataupun punya kaitannya dengan qaedah – qaedah lain antara adalah
1.     الضرورات تبيح المحضورات
Artinya : “kemudharatan dapat membolehkan sesuatu yang diharamkan
Contohnya adalah;
1. Diperbolehkan memakan bangkai diketika bersengatan lapar
2. Minum seteguk khamar apabila bersengatan lapar
3. Mengucapakan satu kali kalimat kufur apabila dipaksakan untuk mengucapkannya
4. Dibolehkan menghilangkan atau mengambil harta orang yang enggan membayar utang
5. Membela diri sendiri dari orang yang ingin membunuh kita meskipun dapat membunuh     orang tersebut.
            Berdasarkan qaedah tersebut disyaratkan kemudharatan yang terjadi harus lebih tinggi martabat dari sesuatu yang diharamkan, seperti bangakai disyaratkan bukan bangkai orang yang lebih mulia, seperti jenazah nabi. Maka tidak boleh memakannya meskipun sangat berhajat kepadanya, karena untuk menghormati orang yang lebih mulia dalam pandangan syara.
2.     ماابيح  الضرورة بقدر تعذرها
Artinya ;”sesuatu yang dibolehkan karena kondisi dharurat, hanya dibolehkan menurut qadar keuzurannyan saja.
            Orang yang tenggelam dalam lautan dalam keadaan sangat lapar yang bisa membinasakannya, maka orang tersebut  dibolehkan memakan bangkai hanya sekedar untuk  menutupi laparnya saja.

3.       
                          Artinya : “Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang serupa”.
Contoh kejadiannya,sebagai berikut :
1.      Apabila ada cacat pada baran\g yang dibeli disebabkan kesalahan dari pembeli,kemudian kelihatan ada cacat lama(bukan disebabkan pembeli) maka pembeli tidak diperbolehkan untuk mengembalikan barang itu karena cacat yang lama,melainkan dia berhak meminta pengurangan harga. Sebab, dengan diperbolehkannya mengembalikan barang yang sudah dibeli tentu akan merugikan penjual .
2.      Tidak diperbolehkan bagi orang yang terpaksa untuk memakan makanan orang uyang dalam keadaan terpakasa lainnya,dan juga tidak diwajibkan untuk membangun gedung malaik bersama kepada rekannya, melainkan dikatakan kepada orang yang ingin membangunnya .”pergunakanlah uangnya,dan tahanlah gedung itu hingga dilunasi pembayaran kontrak pembangunannya, apabila bukan atas persetujuan hakim,atau hingga kamu telah emmpergunakan uangmu untuk pembangunannya apabila atas persetujuan hakim”.
3.      Apabila pembukaaan suatu toko menyebabkan keuntunan pemiliktoko sebelahnya berkurang, atau menyebabkan menyebabkan kerugian karena pembeliinya meninggalkan toko yang lama itu maka tidak diperbolehkan menutup toko yang tersebut,karena bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya yang serupa .  
             


4.       
Artinya : “Bahaya dicegah sebisa mungkin”.
Diantara contoh kaedah ini adalah :
1.      Dapat dilihatnya suatu tempat yang yang sering ditempati oleh wanita,seperti serambi rumah,dapur,sumur dianggap sangat membahayakan baginya. Maka apabila ada laki-laki yang membuat jendela dirumahnya atau membuat bangunan baru lalu membuat jendela dirumahnya atau membuat bangunan baru yang dapat melihat tempa-tempat berdiamnya wanita tetangga itu,baik bangunannya berdempetan atau ada jarak jalan,maka da diperintahkan untuk menghilangkan bahaya itu dan dipaksa untuk menutupnya,sehingga di tidak dapat melihat,baik dengan cara membangun temok atau membuat penutup, akan tatapi dia tidak dipaksa untuk menutup jedela secara keseluruhan
2.      Apabila orang mengghashab telah merusak harta yang dighashabnya,atau rusak ditangannya tampa ada maksud untuk merusaknya, dan berhalangan untuk dikembalikan untuk pemiliknya, maka orang yang mengghashabnya apabila dapat diperkirakan nilainya dan dikembalikan dengan yangb serupa apabila barang itu ada yang serupa dengannya .

5.       
Artinya : “Bahaya khusus ditanggung untuk mencegah bahaya umum”.
Contoh kejadiannya :
1.      Diperbolehkan memanah orang-orang kafir yang berlindung ditengah-tengah orang muslimin.
2.      Boleh meroboh tembok yang miring kejalan umaum.
3.      Boleh melarang orang bodoh dalam mambelanjakan hartanya.
4.      Boleh menjual harta orang ang mempunyai hutang tetapi tidak mau melunasinya.

kesimpulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar